Di dalam APBN Indonesia, sumber utama penghasilan Negara adalah berasal dari perpajakan. Bahkan lebuh dari 60% penerimaan Negara Indonesia berasal dari pajak. Sudah tahukah sahabat mengenai pajak? Berikut ini saya coba paparkan mengenai pengertian dari pajak.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pajak adalah :
- pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;
- hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara; pak;
- kedai; lepau: -- nasi; -- kopi; los tempat berjualan (di Madura): -- ikan; -- sayur
- dalam kamus bahasa Indonesia pajak diartikan dalam 3 hal di atas. Namun yang saya maksudkan dalam bahasan ini adalah arti nomor satu, yaitu pungutan wajib.
- Sedangkan menurut peraturan undang undang perpajakan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan(KUP) yang terdapat pada pasal 1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Beberapa pakar juga mengutarakan pemikirannya mengenai pengertian perpajakan diantaranya ini merupakan beberapa yang dapat saya temukan :
- Remsky K. Judisseno arti pajak adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
- Dr. Soeparman Soemahamidjaja (1964) mengartikan bahwa “Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”
- Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH mendefinisikan sebagai berikut “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
- Prof. Dr. PJA Adriani memberikan pengertian sebagai berikut “Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”
Dari
berbagai pengertian di atas dapat saya simpulkan 3 hal, diantaranya adalah :
- pajak bersifat wajib yang harus dibayarkan kepada Negara dan dapat dipaksakan
- tidak adanya timbal balik langsung
- digunakan untuk keperluan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar