Kode Akun Pajak Penghasilan Untuk Jenis Pajak PPh Pasal
26 Adalah 411127 – XXX
XXX Ini Adalah Kode Jenis Setoran Yang Ada Di
Tabel Di Bawah Ini :
Kode
Jenis Setoran
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan
laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
101
|
PPh Pasal 26 atas Dividen
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
102
|
PPh Pasal 26 atas Bunga
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib
Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
103
|
PPh Pasal 26 atas Royalti
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
104
|
PPh Pasal 26 atas Jasa
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
105
|
PPh Pasal 26 atas Laba setelah
Pajak BUT
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan
PPh BUT.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh
Pasal 26
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
|
300
|
STP PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26
atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
301
|
STP PPh Pasal 26 atas Dividen,
Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal
26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen,
Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh
Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen,
Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
|
Pengisian
Kode tersebut di atas ditulis dibagian SSP yang ada pada SSP terletak di bawah
alamat. Letak nya bisa dilihat dalam gambar di bawah ini :
Dalam gambar di samping yang saya tuliskan adalah kode untuk PPh 21 Masa Pajak XX dengan kode pembayaran 100 untuk pembayaran kurang bayar yang tercantum di SPT saya. Yang ditulis adalah kode : 411121-100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar