Rabu, 27 Februari 2013

Pengertian Pajak




Di dalam APBN Indonesia, sumber utama penghasilan Negara adalah berasal dari perpajakan. Bahkan lebuh dari 60% penerimaan Negara Indonesia berasal dari pajak. Sudah tahukah sahabat mengenai pajak? Berikut ini saya coba paparkan mengenai pengertian dari pajak.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pajak adalah :
    1. pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;
    2. hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara; pak;
    3. kedai; lepau: -- nasi; -- kopi; los tempat berjualan (di Madura): -- ikan; -- sayur
    • dalam kamus bahasa Indonesia pajak diartikan dalam 3 hal di atas. Namun yang saya maksudkan dalam bahasan ini adalah arti nomor satu, yaitu pungutan wajib.

  • Sedangkan menurut peraturan undang undang perpajakan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan(KUP) yang terdapat pada pasal 1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Beberapa pakar juga mengutarakan pemikirannya mengenai pengertian perpajakan diantaranya ini merupakan beberapa yang dapat saya temukan :
  1. Remsky K. Judisseno arti pajak adalah sebagai berikut: Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
  2. Dr. Soeparman Soemahamidjaja (1964) mengartikan bahwa “Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”
  3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH mendefinisikan sebagai berikut “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
  4. Prof. Dr. PJA Adriani memberikan pengertian sebagai berikut “Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan” 

Dari berbagai pengertian di atas dapat saya simpulkan 3 hal, diantaranya adalah :
  1. pajak bersifat wajib yang harus dibayarkan kepada Negara dan dapat dipaksakan
  2. tidak adanya timbal balik langsung
  3. digunakan untuk keperluan negara